Sitanala
Halaman Utama
Profil
PROFIL PPID
PROFIL JAJARAN DIREKSI
VISI DAN MISI PPID
STRUKTUR ORGANISASI PPID
SK TIM PPID
Daftar Informasi Publik
Informasi Publik
INFORMASI BERKALA
INFORMASI SERTA MERTA
INFORMASI SETIAP SAAT
INFORMASI DIKECUALIKAN
KALENDER KEGIATAN
Permintaan Informasi
PERMINTAAN INFORMASI
PENGAJUAN KEBERATAN
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
STATISTIK PERMINTAAN INFORMASI
TRACKING PERMOHONAN INFORMASI
Regulasi & Sop
Kontak
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Berikut merupakan persyaratan untuk permohonan informasi publik di RSUP Dr Sitanala.
Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
Pemohon wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia.
Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum).
Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon mengisi formulir permohonan.
Tim Sekretariat PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.
Permohonan informasi akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan pemohon diterima.
Isi Permohonan
-