PPID RSUP Dr. Sitanala

Profil Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, RSUP Dr. Sitanala berkomitmen memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), rumah sakit mengelola seluruh proses pelayanan informasi publik secara profesional, akurat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pembaruan data: 15-09-2026

Apa Itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam hal :
• Mengelola dan menyampaikan dokumen badan publik.
• Mempermudah akses informasi melalui sistem satu pintu.
• Mengurangi prosedur berbelit dalam permohonan informasi.

Kewajiban Badan Publik

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008, RSUP Dr. Sitanala Tangerang berkewajiban:
• Menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
• Memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
• Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang efisien.
• Membuat pertimbangan tertulis untuk setiap kebijakan.
• Memuat analisis dampak (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan).
• Memanfaatkan media elektronik dan non-elektronik dalam pelayanan.

Organisasi dan Tanggung Jawab

Tugas dan Fungsi PPID

PPID Pelaksana

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup RSUP Dr. Sitanala

Fungsi

a) pemberian Pelayanan Informasi Publik;
b) pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik
c) pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi; dan
d) penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
PPID Pembantu

Tugas

Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik

Fungsi

a) Penyediaan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana
b) Penyampaian Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana
c) Pendokumentasian Informasi Publik
Pendokumentasian

Tugas

Membantu tugas PPID Pelaksana dalam pendokumentasian Informasi Publik

Fungsi

a) mengumpulkan informasi publik yang dikuasai oleh Unit Kerja PPID Pelaksana;
b) menelaah atau mengidentifikasi atau mengklasifikasikan informasi publik ke dalam Daftar Informasi Publik dan/atau Daftar Informasi yang Dikecualikan;
c) melakukan penyimpanan informasi publik; dan
d) menyiapkan laporan pendokumentasian informasi publik
Layanan Informasi

Tugas

Membantu tugas PPID Pelaksana dalam penyediaan Pelayanan Informasi Publik

Fungsi

a) penyiapan Informasi Publik;
b) melaksanakan administrasi layanan Informasi Publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik;
c) menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat; dan
d) menyiapkan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana